Selamat datang di Website :
Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum "MOKHAMMAD NAJIB, SH. DAN REKAN"
.

BIAYA, JASA ATAU LAWYER FEE


Menurut Bab I Pasal 1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Untuk biaya atau Lawyer Fee (termasuk fee-fee yang lain) Kantor Pengacara Dan Konsultan Hukum ”Mokhammad Najib, SH. Dan Rekan” tidak menetapkan suatu angka tertentu, karena pada prinsipnya semua itu dapat negoisable dilihat dari kasus perkasusnya, agar tidak terjadi saling terbebani satu sama lainnya.

Peraturan yang mengatur kode etik Advokat menyatakan bahwa segala pembayaran harus “layak”.

Bersama dengan tarif yang sesuai dan bersaing, advokat berusaha memberikan jasa dengan bayaran sepadan dengan keahlian yang diperlukan dan hasil yang akan diperoleh.


<< Kembali Ke Atas